INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi langkah krusial dalam usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan. Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), program ini memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak balita.
Mulai dari tahun 2007, PKH telah sukses dalam mengatasi kemiskinan kronis. PKH memberikan akses kepada keluarga miskin untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di lingkungan mereka.
Selain itu, PKH juga telah diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan konstitusi dan visi Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
Komponen Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan anak usia dini (berusia 0 hingga 6 tahun). Persyaratan ini mencakup maksimal dua kali kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam serangkaian empat langkah, dengan besaran bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita. Ini dibagi menjadi empat tahap, masing-masing sejumlah Rp 750.000.
Meskipun bantuan tersebut merupakan hak Kelompok Penerima Manfaat, namun kelompok ini juga memiliki kewajiban tertentu.
Cara Daftar BLT Balita Secara Online
Proses pendaftaran BLT balita melalui PKH dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Download aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store.