INIPURWOREJO.COM - PKH menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk keluarga yang kurang mampu, PKH memberikan dukungan finansial bersyarat yang melibatkan berbagai aspek, termasuk kesehatan dan aspek pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan balita.
Mulai dari tahun 2007, PKH telah terbukti berhasil dalam mengatasi kemiskinan kronis.
PKH memberikan kesempatan kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga diperluas untuk melibatkan penyandang disabilitas dan lanjut usia, menunjukkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah bagian kesehatan, yang mencakup calon ibu dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Dukungan dari Program Keluarga Harapan tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam serangkaian empat langkah, dengan besaran bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita. Ini mengalami pembagian menjadi empat bagian, masing-masing sejumlah Rp 750.000.