IniPurworejo.com - Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini, wajib pajak sangat disarankan melaporkan SPT Tahunan secara online atau DJP Online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Anak, Wabup Yuli Hastuti: Lebih Mudah Daripada Vaksinasi Orang Dewasa
Termasuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kemudahan tersebut diwujudkan dengan adanya pelaporan SPT secara online.
Pelaporan SPT Tahunan secara online memudahkan wajib pajak agar tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Terdapat dua metode pelaporan online yang dapat digunakan wajib pajak yaitu e-Filing dan e-Form.
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ataupun e-Form memiliki fungsi yang sama untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan.