Semua Karaoke di Purworejo Tak Berijin, DPRD Minta Pemkab Tindak Tegas

14 Januari 2022, 22:00 WIB
Pemandu karaoke terjaring razia Satpol PP /IniPurworejo/HansWb/

IniPurworejo.com - Pasca ramainya pemberitaan terkait maraknya tempat hiburan malam karaoke tak berijin di Purworejo, DPRD memanggil Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera bertindak tegas.

Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudhi saat rapat dengan Satpol PP, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata serta Komisi 1, Jumat 14 Januari 2022, meminta terkait karaoke-karaoke liar yang tidak berijin untuk segera berkoordinasi dengan Polres Purworejo agar segera ditindak tegas.

Dari belasan tempat karaoke tersebut diketahui semuanya belum mempunyai ijin operasional.

Baca Juga: Viral Video Pemandu Karaoke Seksi Berseragam Putih Abu-abu Mirip Seragam SMA

"Kami meminta ketegasan dari teman-teman OPD dan juga untuk secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terkait dengan tempat wisata karaoke di Purworejo karena sampai dengan hari ini semua tempat karaoke belum berijin," katanya.

Baca Juga: Marak Karaoke Tak Berijin, Ketua DPRD Purworejo: Jangan Cuma Kucing-kucingan Habis Dirazia Tutup

Dion menambahkan semua tempat karaoke yang tidak memiliki ijin tersebut sebagian sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Hal tersebut banyak disalah pahami oleh pengusaha karaoke sebagai dan dianggap sebagai Ijin operasional.

"Setiap kali dirazia mereka menunjukkan NIB padahal NIB itu bukan ijin, NIB adalah identitas usaha, kadang disalahartikan punya NIB seakan-akan punya ijin," katanya.

Baca Juga: Merebaknya Karaoke Tak Berijin, Kasatpol PP: Ada 18 Pengusaha Karaoke di Purworejo

Dengan banyaknya tempat karaoke yang tak berijin tersebut lanjutnya, banyak pengusaha karaoke yang main kucing-kucingan setelah dirazia tutup sementara dan kemudian buka kembali.

Menurut Dion usaha tempat karaoke berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP no 5 tahun 2021 dapat dilegalkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Salah satu syaratnya adalah Perda Miras nol persen, ya dijalankan jangan ada yang yang minum apalagi menjual di dalam," katanya.

Baca Juga: Viral Pemandu Karaoke Berpakaian Mirip Seragam Sekolah SMA, Satpol PP Razia Tempat Karaoke

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agung Wibowo menjelaskan seharusnya mereka yang belum mempunyai ijin operasional tidak boleh beroperasi.

"Ada beberapa poin yang harus dipenuhi dan mereka belum bisa operasional sebelum terpenuhi, yang ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan semua yang terkait di situ," katanya.***

Editor: Hans Wb

Tags

Terkini

Terpopuler