IniPurworejo.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto.
Ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Memohon Hakim Putuskan Vonis Ringan
Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika goolongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa.
Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.