Dijelaskan, Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, bahwa pekerjaan terburuk anak meliputi segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
"Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno," jelasnya.
Baca Juga: Marak Karaoke Tak Berijin, Ketua DPRD Purworejo: Jangan Cuma Kucing-kucingan Habis Dirazia Tutup
Sementara itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purworejo menuntut agar pihak berwajib segera menyelesaikan persoalan tersebut. Tidak hanya itu para penegak peraturan daerah harus menutup tempat hiburan malam yang tidak berijin.
Baca Juga: Semua Karaoke di Purworejo Tak Berijin, DPRD Minta Pemkab Tindak Tegas
"Segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, saya kira jika semua tempat berijin tentunya tidak masalah, naman dari data yang ada banyak yang belum memiliki ijin," kata Satrio Tegar Iman, Ketua PMII Purworejo.***