Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman 16 Bulan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 2 Mei 2022, 20:33 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma /instagram @ridho_rhoma

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 3 Mei 2022, Capricorn, Aquarius dan Pisces: Hindari Sikap dan Pikiran Negatif

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah