Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman 16 Bulan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 2 Mei 2022, 20:33 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma /instagram @ridho_rhoma

IniPurworejo.com - Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 2 Mei 2022.

Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Dia seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Transkon Jaya Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Dipersilahkan Melamar

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 3 Mei 2022, untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius: Inisiatif Meraih Sukses Akan Hadir

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x