IniPurworejo.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sedang merebak.
Pemprov Jateng sampai membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu, juga memberi bantuan ke daerah-daerah yang terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bantuan yang diberikan mulai pendampingan pada peternak, hingga obat-obatan.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng, saat ini total 48 ekor hewan ternak yang positif PMK. Kasus tersebut tersebar di di 13 daerah.
Kabar baiknya, dari sejumlah kasus tersebut ternyata hewan ternak yang terkena PMK bisa diobati dan sembuh.
Lalu, hewan ternak yang pernah terpapar PMK apakah dagingnya aman dikonsumsi?
Kasi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Yoyon Sunaryono, mengatakan daging hewan yang terserang PMK masih bisa dikonsumsi.
Ini karena, Apthovirus penyebab PMK hanya menyerang bagian tertentu dari sapi, kambing, domba, kerbau, atau babi, yang rentan virus tersebut.
Ia menyebut, PMK bukan jenis penyakit zoonosa, yang menular dari hewan ke manusia.
Tidak seperti Anthrax yang dilarang disembelih atau dibuka organnya.
"Seperti avian influenza juga zoonosa, bisa menularkan (ke manusia),” ujar Yoyon yang juga dokter hewan itu, Kamis, 19 Mei 2022.
Menurut Yoyon, PMK menyebabkan luka di sekitar lidah, mulut, tracak (sela kuku), dan terkadang menyerang puting hewan ternak.
Saat pemasakan, ia menyarankan untuk tidak mengosumsi daging atau produk dalam kondisi setengah matang.
“Secara umum boleh dimakan dagingnya karena tak terkontaminasi. Namun kemudian hindari pada yang terkena luka, misal cingur, jeroan," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari ini, Jumat, 20 Mei 2022: Waspada, Hujan Petir di Sleman dan Gunung Kidul
"Dan pastikan masak dengan matang. Seperti rendang kan masaknya lama. Kalau susu diperlakukan dengan UHT atau pasteurisasi,” tandasnya.***