IniPurworejo.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam diwajibkan berpuasa sebulan penuh.
Namun, jika masih memiliki hutang puasa pada Ramadhan sebelumnya dan belum sempat menggantinya, maka bagaimana?
Hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Shomad dalam ceramahnya yang diunggah dalam akun Youtube Dakwah Tv tanggal 20 September 2021, berjudul Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang Bertahun-tahun.
Menurut Ustad Abdul Somad, umat muslim yang masih memiliki hutang puasa pada Ramadhan sebelumnya maka harus membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
“Ini Ramadhan 1442, ini Ramadhan 1443 yang tinggal di Ramadhan kemaren yang 7 hari, harus diganti diantara Ramadhan ini. Datang Ramadhan berikutnya, maka satu harinya kena denda bayar 1 hari dengan fidyah,” jelasnya.
Besarnya membayar fidyah disebutkan adalah sebesar biaya makan selama sehari penuh.
“Dibayarkan sebesar 750 gram untuk satu hari yang ditinggalkan. Atau biaya satu hari makan orang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Simak, Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Purworejo dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 30 Maret 2022
Menurutnya, pembayaran denda fidyah juga tidak bertambah jika Ramadhan kembali datang namun belum sempat menggantinya.
“Jika hutangnya 2 hari, misalkan besarnya 40 ribu untuk satu kali makan, maka yang harus dibayarkan adalah 80 ribu. Dan hutang puasa ini tidak dapat lunas jika istighfar. Harus dibayarkan,” ungkapnya.
Dikatakan, jika ada muslim yang meninggal masih punya hutang puasa, maka wajib dibayarkan fidyah ahli warisnya.
“Jangan hanya ribut soal warisan hartanya. Tapi juga lihat catatan peninggalan hutang puasanya,” ungkapnya.
Ibu Hamil dan Menyusui
Ustad Abdul Somad merinci, ibu hamil dan menyusukan anak, ada tiga mazhab atau pendapat. Yakni mazhab Hanafi (Abu Hanifah) hanya mengqodla atau mengganti saja.
Pendapat Abdullah bin abbas, bayar fidyah saja. Yang ketiga, Mahzab Imam syafii lihat dulu kenapa tidak puasa.
Jika karena dirinya maka qodlo saja, tapi kalau karena anaknya atau factor ekstern maka kena dua yaitu mengganti puasa dan fidyah.
“Jika janin lemah, menurut dokter SPog tidak udah puasa atau dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika puasa, maka tidak maka bayar fidyah dan puasa qodlo. Tapi jika tidak puasa karena dirinya, maka cukup mengodlo saja. Dan saya cenderung dengan pendapat Imam Syafii,” imbuhnya.***