Menurutnya, pembayaran denda fidyah juga tidak bertambah jika Ramadhan kembali datang namun belum sempat menggantinya.
“Jika hutangnya 2 hari, misalkan besarnya 40 ribu untuk satu kali makan, maka yang harus dibayarkan adalah 80 ribu. Dan hutang puasa ini tidak dapat lunas jika istighfar. Harus dibayarkan,” ungkapnya.
Dikatakan, jika ada muslim yang meninggal masih punya hutang puasa, maka wajib dibayarkan fidyah ahli warisnya.
“Jangan hanya ribut soal warisan hartanya. Tapi juga lihat catatan peninggalan hutang puasanya,” ungkapnya.
Ibu Hamil dan Menyusui
Ustad Abdul Somad merinci, ibu hamil dan menyusukan anak, ada tiga mazhab atau pendapat. Yakni mazhab Hanafi (Abu Hanifah) hanya mengqodla atau mengganti saja.
Pendapat Abdullah bin abbas, bayar fidyah saja. Yang ketiga, Mahzab Imam syafii lihat dulu kenapa tidak puasa.
Jika karena dirinya maka qodlo saja, tapi kalau karena anaknya atau factor ekstern maka kena dua yaitu mengganti puasa dan fidyah.