Bikin Rugi Negara, Rokok Polos dan Bercukai Palsu di Wonosobo Dirazia Tim Gabungan

- 22 Desember 2021, 18:34 WIB
Tim gabungan merazia rokok polos dan rokok tak bercukai di Wonosobo.
Tim gabungan merazia rokok polos dan rokok tak bercukai di Wonosobo. /Wonosobokab.go.id

IniPurworejo.com - Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menggelar razia rokok tak bercukai dan bercukai palsu.

Tim gabungan terssebut terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai.

Razia dimulai pada Senin, 20 Desember 2021 dan digelar sekitar dua pekan kedepan. Yang akan menyisir 15 wilayah se-Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Berperan jadi Adipati Pranowojati, Ganjar Pranowo dan Reisa Main Ketoprak di Balekambang

Kepala Satpol PP Sumekto Hendro melalui Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Eko Widiyanto, menyebut upaya memberantas rokok polosan alias illegal menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kegiatan ini sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi illegal. Atau rokok yang masuk kategori kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tutur Eko, Selasa, 21 Desember 2021.

Selain itu, menurut Eko, juga ditujukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari cukai. Sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos.

Baca Juga: 337 Atlet Turun di Turnamen Bulutangkis Bupati Kebumen Cup III dengan Hadiah Total Rp35 Juta

Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar-pasar tradisional maupun warung-warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat diminimalkan.

"Potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” kata Eko.

Dari kegiatan operasi di 15 wilayah itu, Eko berharap agar ke depannya masyarakat terutama penjual semakin menyadari pentingnya ketelitian terkait rokok yang dijual.

Baca Juga: Tembus Rp1 Triliun, Kementerian KKP Setor PNBP Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Sehingga kedepan tidak sampai terkena razia dan menerima konsekuensi hukum yang tidak ringan,” tegasnya.

Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok illegal. Termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana.

Baca Juga: Tak Terima BPN Ajukan Kasasi, Masterbend Geruduk DPRD

Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Pemkab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah