Wagub Taj Yasin: Pondok Pesantren di Jawa Tengah Harus Kantongi Izin dari Pemerintah

- 11 Januari 2022, 08:20 WIB
 Wagub Jateng meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 10 Januari 2022.
Wagub Jateng meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 10 Januari 2022. /Humas Jateng

IniPurworejo.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pondok pesantren di Jawa Tengah harus mengantongi izin dari pemerintah.

Hal itu disampaikan saat meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Gus Yasin, sapaan Wagub, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Rombongan Jamaah Umrah Asal Indonesia Pertama Sejak Pandemi Tiba di Arab Saudi

Dimana pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan.

Izin tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Dia menegaskan, izin terdaftar ini merupakan syarat wajib. Wagub juga memastikan Pondok Pesantren Nurul Anwar sudah terdaftar pada Kementerian Agama.

“Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya.

Baca Juga: Borobudur Edupark, Tak Sekadar Eksplorasi Misteri Relief Candi Buddha Peninggalan Syailendra

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x