IniPurworejo.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mencatat 90.524 pelanggar lalu lintas, terhitung sejak 3-31Januari 2022.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan, para pelanggar lalu lintas terdeteksi melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” terangnya.
Dirlantas Polda Jateng menambahkan jenis pelanggaran yang sering ditemukan yaitu pengendara motor tanpa menggunakan helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Wartawan di Kebumen Tabur Bunga di Makam Tokoh Pers Kebumen
“Pelanggar lalu lintas itu sudah ditindak melalui ETLE sehingga proses dendanya sudah menggunakan elektronik baik pengiriman (berkas pelanggaran) secara digital dan pembayarannya (denda),” tuturnya.
Kombes Agus Suryonugroho meminta kepada masyarakat ketika berkendara untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan dan resiko lainnya.***