Penganiayaan dan Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Jika Terbukti Sehat

- 22 Maret 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi - Penganiayaan dan Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Jika Terbukti Sehat
Ilustrasi - Penganiayaan dan Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Jika Terbukti Sehat /Antaranews.com/

 

IniPurworejo.com – Penganiayaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh KU (40) seorang ibu kandung kepada anaknya masih menjadi bahan pembicaraan. 

Polres Brebes hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran IniPurworejo.com di laman twitter resmi milik Polres Brebes @polisi_brebes, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Brebes dan dalam pemeriksaan gangguan kejiawaan.

Baca Juga: Simak Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 22 Maret 2022

“Polres Brebes mengamankan pelaku pembunuhan kepada anak kandungnya sendiri di Kecamatan Tonjong, sementara pelaku masih dalam pemeriksaan gangguan Kejiwaan,” kicaunya.

Masih dalam lama yang sama, Kapolres Brebes Faisal Febrianto menegaskan saat ini pelaku belum dapat dimintai keterangan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan gangguang kejiawaan di rumah sakit,” katanya.

Menurut Faisal, jika hasil pemeriksaan bahwa KU melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat, maka pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Apabila terbukti melakukan perbuatan dalam keadaan sehat tanpa gangguang jiwa, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: twitter @polisi_brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x