IniPurworejo.com – Vaksin booster sebagai syarat mudik, kini kian dicari masyarakat. Namun, dalam kondisi puasa Ramadhan, apakah hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam kanal youtubenya AbdulSomad.Official yang diunggah pada Juni 2021 lalu mengatajan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
“Memasukkan jarum ke kulit tau suntik menurut ulama kontemporer ada dua yang pertama untuk pengobatan maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Sedangkan untuk suntik dengan tujuan selain pengobatan seperti mamasukkan makanan melalui suntik atau infus, maka itu membatalkan puasa.
"Jika tujuannya selain untuk pengobatan, ulama sepakat hal tersebut membatalkan puasa," terangnya.
Jateng Genjot Vaksin Sebelum Lebaran
Sementara itu, selama bulan Ramadhan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus meningkatkan pelaksanaan vaksin di berbagai kabupetn kota. Pelaksanaan vaksin ini baik vaksin dosis 1, dosis 2 hingga vaksin booster.