Dinperinaker Bakal Bekukan Izin Operasional, Jika Perusahaan Tidak Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

- 14 April 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi THR. Dinperinaker Bakal Bekukan Izin Operasional, Jika Perusahaan Tidak Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran.
Ilustrasi THR. Dinperinaker Bakal Bekukan Izin Operasional, Jika Perusahaan Tidak Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran. /Pexels/Ahsanjaya/

IniPurworejo.com- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, bakal memberi sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan izin operasional.

Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban dari pengusaha pada pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Kamis, 14 April 2022, Leo dan Virgo: Jadilah Lebih Ceria dan Murah Senyum

“Pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Agus Sarwono, kemarin.

Agus mengatakan, ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang.

Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.
“Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR,” jelasnya.

Disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Bakal Kurangi Kepadatan Jalur Pantura saat Mudik Lebaran

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah