IniPurworejo.com - Sebanyak 500 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin, usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga: Nikmati Keasrian Hutan Mangrove Ayah dengan Kano, Wisata Alternatif saat Lebaran di Kebumen
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.
Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi. Antara 15 hari hingga dua bulan kurungan.
Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.