500 Napi di Lapas Semarang Terima Remisi Idul Fitri, Termasuk Sembilan Napi Korupsi dan Tiga Napi Terorisme

- 2 Mei 2022, 13:33 WIB
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin, 2 Mei 2022.
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin, 2 Mei 2022. /Lapas Semarang

IniPurworejo.com - Sebanyak 500 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin, usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga: Nikmati Keasrian Hutan Mangrove Ayah dengan Kano, Wisata Alternatif saat Lebaran di Kebumen

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.

"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.

Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi. Antara 15 hari hingga dua bulan kurungan.

Baca Juga: Download Gratis, Link Twibbon Idul Fitri 1443 H: untuk Postingan di Medsos dan Story WA Sambut Lebaran 2022

Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah