Andikpas LPKA Kutoarjo dan Warga Binaan Rutan Purworejo Peroleh Remisi Natal

- 25 Desember 2021, 21:39 WIB
Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal di LPKA Kutoarjo
Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal di LPKA Kutoarjo /IniPurworejo/Hans Wb/

IniPurworejo.com - Satu Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal pada Sabtu 25 Desember 2021.

Pemberian Remisi dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca dan dihadiri beberapa pejabat struktural di Aula Sahardjo LPKA Kutoarjo.

Sementara itu satu warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo juga mendapatkan remisi yang sama yaitu mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Baca Juga: Berperilaku Baik, Belasan Ribu Narapidana Terima Resmisi Khusus Natal, 79 Orang Langsung Bebas

Remisi itu diberikan bagi Andikpas atau warga binaan yang beragama kristen dalam seriap perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember.

Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, mengatakan saat ini jumlah penghuni di LPKA Kutoarjo sebanyak 72 Anak, satu diantaranya beragama Kristen.

Baca Juga: Marak Kabar Pencurian di Purworejo, Masyarakat Diimbau Waspada

"Hari ini satu Andikpas tersebut telah memperoleh haknya berupa remisi (pengurangan masa pidana) pada perayaan Hari Raya Natal dengan besaran remisi sebanyak 15 hari," ungkap Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak Andikpas dan hak tersebut diberikan kepada seluruh Andikpas yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x