7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Ini Barang Bukti yang Diamankan Salah Satunya Buku Materi

- 17 Juni 2022, 16:57 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), saat menunjukan sejumlah barang bukti anggota Khilafatul Muslimin dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis, 16 Juni 2022.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), saat menunjukan sejumlah barang bukti anggota Khilafatul Muslimin dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis, 16 Juni 2022. /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

 

IniPurworejo.com - Sebanyak tujuh anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Jawa Tengah diamankan polisi.

Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin diamankan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota.

Polres Wonogiri masih memeriksa ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut di Mako Polres setempat.

Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Cabai Merah di Batang Melejit Jelang Idul Adha, Ini Penjelasan Disperindag KUKM Setempat

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan anggota khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah.

Masing-masing berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.

"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata AKBP Dydit Dwi Susanto,
dalam konferensi pers di Wonogiri, Kamis, 16 Juni 2022.

Polisi dalam kasus tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buku materi kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar.

Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, Pemkab Purworejo Tempuh Langkah Strategis dan Komitmen Bersama

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua.

Mereka selanjutnya mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.

Baca Juga: Link Live Streaming Dewa United FC vs PSIS Semarang di Laga Grup A Piala Presiden 2022, Ini Jam Mainnya

Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Kapolres penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Alasan penolakan karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.

Kapolres mengatakan kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru

Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat. Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor.

Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga.

Namun ajaran yang dibawa diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.

Kelompok Khilafatul Muslimin kemudian muncul lagi pada 2021.

Mereka mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Link Live Streaming Dewa United FC vs PSIS Semarang di Laga Grup A Piala Presiden 2022, Ini Jam Mainnya

"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," bebernya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah