Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru

- 17 Juni 2022, 13:05 WIB
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi.
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi. /Korlantas.polri.go.id

IniPurworejo.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor warna putih akan segera diberlakukan.

Korlantas Polri akan mengganti pelat kendaraan berwarna hitam menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Baca Juga: Resep Udang Rebus Sambal ala Chef Devina Hermawan: Hidangan Laut Anti Amis, Pakai Nanas jadi Lebih Segar

Sebab, pelat warna dasar hitam seperti saat ini berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan untuk peralihan warna pelat kendaraan itu nantinya lebih dahulu diutamakan ditiga daerah di Indonesia.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Taslim Chairuddin, dikutip IniPurworejo.com dari PMJ News, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Info Loker, PT Paxel Algorita Unggul Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Segera Kirim Lamaran Anda

Menurut Taslim, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x