Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Catur mengungkapkan, selain dilarang karena melanggar Undang-Undang, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.
Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," ujarnya.
Catur mengimbau agar warga menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.
Baca Juga: Praktis Ekonomis, Resep Mie Setan ala Chef Devina Hermawan: Mudah Membuatnya Sendiri di Rumah
Jika ditemui ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.***