Apakah Penerima KUR Bank Mandiri Harus Ada BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Memang Sudah Ada Undang-Undangnya!

- 23 Desember 2023, 14:00 WIB
KUR Bank Mandiri
KUR Bank Mandiri /bankmandiri.co.id/

INIPURWOREJO.COM - Pembiayaan Usaha Kecil (KUR) yang disediakan oleh Bank Mandiri telah menjadi solusi bagi banyak pelaku usaha kecil di Indonesia.

Program ini memberikan akses lebih mudah kepada para pengusaha untuk mendapatkan modal usaha.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait kewajiban peserta KUR, khususnya Penerima KUR Bank Mandiri, untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut ketentuan yang ada, Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diwajibkan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jenis Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri! Ada KUR yang Bisa Melayani Pinjaman Sampai 500 Juta!

Latar Belakang KUR Bank Mandiri

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang kewajiban peserta KUR menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, mari kita pahami terlebih dahulu latar belakang KUR Bank Mandiri.

KUR adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Bank Mandiri, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, turut serta dalam mendukung program ini dengan menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Tiffani Afiollalia Lorenza

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah