Wajib Bersyukur! Bansos PKH Balita Segera Cair di Januari 2024 Untuk Warga Karawang, Simak Langkah Daftarnya!

- 24 Desember 2023, 15:00 WIB
Bansos PKH Balita Karawang
Bansos PKH Balita Karawang /pexels.com/Lagos Food Bank Initiative/

INIPURWOREJO.COM - PKH menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan.

Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), PKH memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk kesehatan dan aspek pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan balita.

Sejak tahun 2007, PKH telah terbukti berhasil dalam menangani kemiskinan kronis. Program ini memberikan kesempatan kepada keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasilitas pendidikan) di sekitar mereka.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos PKH Balita Untuk Warga Banjarnegara Akan Cair Lagi, Jangan Sampai Ketinggalan ini Caranya

Selain itu, program ini juga diperluas untuk melibatkan orang dengan disabilitas dan orang tua, menunjukkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.

Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya

Komponen Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup calon ibu dan anak usia dini (berusia 0 hingga 6 tahun). Kriteria ini mencakup maksimal dua kali kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.

Dukungan dari Program Keluarga Harapan tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam serangkaian empat langkah, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita. Ini mengalami pembagian menjadi empat bagian, masing-masing sejumlah Rp 750.000.

Meskipun bantuan tersebut merupakan hak Kelompok Penerima Manfaat, namun KPM juga memiliki kewajiban tertentu.

Cara Daftar BLT Balita Secara Online

Proses pendaftaran BLT balita melalui PKH dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tiffani Afiollalia Lorenza

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah