INIPURWOREJO.COM - PKH menjadi tonggak penting dalam usaha pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan.
Terutama untuk keluarga yang kurang mampu, program ini memberikan dukungan finansial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk ibu hamil dan balita.
Baca Juga: Freya dan Christy JKT48 Bikin Gempar, Kasih Pose Kiyowo dan Kocak di Shopee Live
Sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan telah sukses dalam mengatasi kemiskinan kronis.
Program ini memberikan akses kepada keluarga kurang mampu untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasilitas pendidikan) di lingkungan mereka.
Selain itu, program ini juga diperluas untuk melibatkan penyandang disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga komponen, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup calon ibu dan anak usia dini (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua anak untuk anak usia dini.
Dukungan dari Program Keluarga Harapan tidak diberikan seketika. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam serangkaian empat langkah, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita.