INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi langkah krusial dalam usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), program ini memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk kesehatan dan aspek pendidikan, khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak balita.
Mulai dari tahun 2007, PKH telah sukses dalam menangani kemiskinan kronis. Program ini memberikan kesempatan kepada keluarga kurang mampu untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasilitas pendidikan) di lingkungan mereka.
Selain itu, PKH juga telah diperluas untuk melibatkan penyandang disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan sosial sesuai dengan konstitusi dan visi Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga komponen, salah satunya adalah bagian kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun). Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak diberikan seketika. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori Anak Usia Dini. Ini mengalami pembagian menjadi empat bagian, masing-masing sejumlah Rp 750.000.
Meskipun dukungan ini merupakan hak KPM, namun KPM juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.