Kabar Gembira, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Saja: Penting, Catat Begini Ketentuannya

7 Mei 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi. SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya /Instagram/@digitalkorlantas

IniPurworejo.com - Kabar gembira untuk para pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Polri memberikan keringanan tidak perlu proses membuat SIM baru. Pemohon SIM hanya cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun kebijakan ini khusus untuk yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Awas Gelombang Tinggi pada 7 - 8 Mei, Diperkirakan Capai 6 Meter, Cek Wilayah Terdampak

Dikutip IniPurworejo.com dari PMJ News, Sabtu, 7 Mei 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja.

Maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: Hasil SEA Games 2021, Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Laga Perdana Penyisihan Grup A

Dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Film Bioskop Terbaru, Doctor Strange in the Multiverse of Madness: Sudah Tayang di Bioskop Tanah Air

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan, biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

1. SIM A dan A Umum: Rp80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Nutrisi Buah Hati, Beberapa Penyakit Ini jadi Penyebab Malnutrisi Pada Anak

4. SIM C: Rp75.000

5. SIM C1: Rp75.000

6. SIM C2: Rp75.000

7. SIM D: Rp30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp30.000

9. SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga: Info Terbaru Harga Emas Pegadaian Hari ini, Sabtu, 7 Mei 2022: Antam dan UBS Segini Harganya

Demikian informasi SIM mati dapat diperpanjang dan tak Perlu membuat baru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler