Khilafatul Muslimin Mengancam Ideologi Negara, Mahfud MD: Penanganannya Tetap Perhatikan HAM

20 Juni 2022, 17:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /Antaranews.com/

 

IniPurworejo.com - Pemerintah menegaskan penanganan terhadap organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin tetap memerhatikan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

Mahfud menegaskan bahwa tujuan didirikannya ormas Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan ideologi khilafah, dan dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Kelola Pendidikan dari SD Hingga Perguruan Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan BNPT

Organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dinilai mengancam ideologi negara. Namun, penanganannya tetap harus memerhatikan hak asasi manusia.

"Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi, tapi kita juga memperhatikan hak asasi manusia karena itu juga menjadi tugas Negara, melindungi hak asasi manusia," kata Mahfud.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Pantai Purworejo, TNI AL Cilacap dan Masyarakat Pesisir Lakukan Penanaman Mangrove

Mereka adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.

Selanjutnya Polda Metro juga telah menangkap tokoh Khilafatul Muslimin lainnya yang berinisial AA, IN, F, dan SW di Lampung, Medan, dan Bekasi.

Sedangkan AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Banjir Parah Rendam Wilayah Bangladesh dan India, Petugas Penyelamat Kesulitan Lakukan Evakuasi

Mahfud MD mengungkapkan, bahwa Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran HAM di Dewan HAM PBB, sejak tahun 2020.

Hal itu dibuktikan usai kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Kamis, 16 Juni 2022.

"Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia tidak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut," ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Sudah Temukan Benang Merah Masalah Migor, Mendag Zulkifli: Persoalan Minyak Goreng Selesai 1-2 Bulan

Menurut Mahfud, laporan-laporan itu tidak pernah dibahas di sidang Dewan HAM melainkan hanya ditampung kemudian disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk segera diselesaikan.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler