IniPurworejo.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta tiga anggotanya yang terlibat tabrak lari di Nagreg dipecat dari dinas militer.
Sanksi pemecatan ini merupakan hukuman tambahan dari Panglima TNI setelah kasus tersebut ditangani Polda Jabar.
Selain dipecat, ketiganya masih akan menghadapi tuntutan hukuman lainnya.
Baca Juga: Ribuan Jemaat Kristiani Antusias Ikuti Misa Malam Natal di Holy Stadium Semarang
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan," dikutip dari Instagram Puspen TNI pada Sabtu, 25 Desember 2021.
"Yaitu pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata keterangan resmi dari Puspen TNI.
Baca Juga: Pemprov Jateng Bagikan Insentif untuk 210.791 Guru Keagamaan Total Rp126 Juta
Identitas dari pelaku tabrak lari di Nagreg sudah dibeberkan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam konfrensi pers yang diadakan oleh Polda Jabar, diketahui bahwa pelaku tabrak lari di Nagreg merupakan tiga orang anggota TNI AD.