Berperilaku Baik, Belasan Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, 79 Orang Langsung Bebas

- 25 Desember 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal /Pixabay/ Prawny

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Baca Juga: Pastikan Aman, Khidmat dan Terapkan Prokes, Kapolres Kebumen dan Forkopimda Pantau Gereja dan Pos Pam

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan.

Kemudian, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Baca Juga: Marak Kabar Pencurian di Purworejo, Masyarakat Diimbau Waspada

Dia menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, yang perlu diingat kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

"Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah