Berperilaku Baik, Belasan Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, 79 Orang Langsung Bebas

- 25 Desember 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal /Pixabay/ Prawny

IniPurworejo.com - Sebanyak 12.641 narapidana mendapat remisi khusus (RK) Natal 2021. Bahkan, 79 orang diantaranya langsung bebas.

Para penerima remisi Natal ini ini merupakan narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga: Ribuan Jemaat Kristiani Antusias Ikuti Misa Malam Natal di Holy Stadium Semarang

Dikutip IniPurworejo.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Suka Cita Natal 2021, 12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi, 79 di Antaranya Langsung Bebas" sebanyak 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan remisi diberikan kepada narapida yang berperilaku baik.

Baca Juga: Sumbang Medali, Lima Atlet Asal Wonogiri ini Terima Bonus dari Bupati

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," katanya.

Rika menjelaskan, saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x