Berperilaku Baik, Belasan Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, 79 Orang Langsung Bebas

- 25 Desember 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
Ilustrasi Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal /Pixabay/ Prawny

IniPurworejo.com - Sebanyak 12.641 narapidana mendapat remisi khusus (RK) Natal 2021. Bahkan, 79 orang diantaranya langsung bebas.

Para penerima remisi Natal ini ini merupakan narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga: Ribuan Jemaat Kristiani Antusias Ikuti Misa Malam Natal di Holy Stadium Semarang

Dikutip IniPurworejo.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Suka Cita Natal 2021, 12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi, 79 di Antaranya Langsung Bebas" sebanyak 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan remisi diberikan kepada narapida yang berperilaku baik.

Baca Juga: Sumbang Medali, Lima Atlet Asal Wonogiri ini Terima Bonus dari Bupati

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," katanya.

Rika menjelaskan, saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Baca Juga: Pastikan Aman, Khidmat dan Terapkan Prokes, Kapolres Kebumen dan Forkopimda Pantau Gereja dan Pos Pam

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan.

Kemudian, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Baca Juga: Marak Kabar Pencurian di Purworejo, Masyarakat Diimbau Waspada

Dia menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, yang perlu diingat kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

"Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: Selain Dipecat, Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Berpotensi Ditahan Seumur Hidup

Ia berharap, bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

“Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” katanya.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah