IniPurworejo.com - Sebanyak enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan.
Mereka dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre.
Keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.
Baca Juga: Selain Dipecat, Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Berpotensi Ditahan Seumur Hidup
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan ada delapan nelayan asal Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia.
Enam orang dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre. Sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Adin menjelaskan, keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu, 19 Desember 2021.
Baca Juga: Diprediksi Bakal Ada Lonjakan Konsumsi Listrik 4,5 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru