IniPurworejo.com - Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut Halpian Sembiring Meliala, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial FAL (17).
Tersangka ditangkap polisi pada Kamis, 25 Desember 2021 setelah menganiaya korban di parkirkan sebuah minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan anak dibawah umur tersebut.
Baca Juga: Sempat Ditahan Enam Bulan, Delapan Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia
Polisi sudah menyimpan bukti berupa 1 buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.
Dikutip IniPurworejo.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Tak Ditahan, Perlakuan 'Istimewa' Jadi Sorotan" pelaku penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut.
Pria bernama Halpian Sembiring Meliala tersebut merupakan pengendara mobil Toyota Prado yang diparkirkan di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Desember 2021.