Empat Hari, Ribuan Calon Penumpang KA Gagal Berangkat di Stasiun Purwokerto, Ini Penyebabnya

- 29 Desember 2021, 12:37 WIB
Ribuan Calon Penumpang KA Gagal Berangkat di Stasiun Purwokerto.
Ribuan Calon Penumpang KA Gagal Berangkat di Stasiun Purwokerto. /

IniPurworejo.com - Sebanyak 1.267 calon penumpang di Stasiun Purwokerto gagal diberangkatkan.

Penyebabnya, karena tidak memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto melaporkan kasus tersebut terjadi selama periode 24-28 Desember 2021.

Baca Juga: Miris! 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang 2021, Mulai dari PAUD Hingga 17 Tahun

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, mengatakan calon penumpang yang batal berangkat karena berbagai alasan.

Diantaranya pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap.

"Baik karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Ayep Hanapi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Desember 2021.

Ayep membeberkan untuk memenuhi persyaratan tersebut, calon penumpang bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto.

Baca Juga: Pekerjaan Infrastruktur Purworejo Tahun 2021 Senilai 135,2 Miliar Selesai 100 Persen

"Juga di klinik milik KAI di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo," ujarnya, dikutip IniPurworejo.com dari berita PortalPurwokerto.com berjudul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Terpenuhi, 1.267 Calon Penumpang di Stasiun Purwokerto Gagal Berangkat".

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait ketentuan pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dikecualikan syarat kartu vaksinasi maka untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang,

Daop 5 Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto. Adapun layanan RT-PCR berlokasi di Pintu Barat Stasiun Purwokerto.

Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp195 ribu.

Baca Juga: Lawan Thailand di Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Tak Bisa Turunkan Pratama Arhan

“Untuk RT-PCR hasilnya dapat diketahui 36 jam setelah pengambilan sampel, kepada calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” jelas Ayep.

Kumulatif sejak diberlakukannya aturan RT-PCR ini, Stasiun Purwokerto telah melayani sebanyak 38 calon penumpang.

Ayep Hanapi menambahkan, bahwa KAI konsisten menjalanakan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian.

Baca Juga: IHSG Hari ini Diperkirakan Melemah Mengikuti Koreksi Bursa Saham Regional

Karena kereta api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang memenuhi syarat naik Kereta Api jarak jauh saja yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” tandasnya. ***(Eviyanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah