Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Diduga dari Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di Lapas Kedungpane

- 29 Desember 2021, 18:15 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Diduga dari Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di Lapas Kedungpane.
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Diduga dari Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di Lapas Kedungpane. /PMJ News

IniPurworejo.com - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Kasus TPPU dari peredaran narkoba ini dikendalikan warga binaan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Johan Wahyudi (43) seorang narapidana.

Yang kedua, FSR (30) alias Fefe, warga Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen.

Baca Juga: Empat Hari, Ribuan Calon Penumpang KA Gagal Berangkat di Stasiun Purwokerto, Ini Penyebabnya

"Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang senilai Rp4 miliar," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Rabu, 29 Desember 2021.

Luthfi mengatakan, terungkapnya TPPU oleh tersangka Johan berawal dari transaksi salah satu rekening yang mencurigakan di Bank Central Asia (BCA).

Rekening tersebut atas nama Fefe, teman wanita Koh Jo.

"Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," kata tuturnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Tidak Ada Pesta Kembang Api di Alun-alun Kebumen

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Di dalam tahanan dia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelas Lutfi.

Atas perbuatannya, Johan dan Fefe akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Dikawal Super Ketat, 12 Gembong Narkoba Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Selain itu, kedua tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah