Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru yang Mulai Berlaku Awal 2022

- 2 Januari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi harga rokok resmi naik .
Ilustrasi harga rokok resmi naik . /pixabay

IniPurworejo.com - Kementerian Keuangan kembali menaikan cukai hasil tembakau pada awal 2022.

Rata-rata kenaikannya adalah 12 persen dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5 persen.

Kenaikan ini berdampak pada harga jual rokok yang resmi naik mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Berdesakan di Kuil India, 12 Peziarah Tewas Terinjak-Injak

Aturan terkait kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berdasarkan peraturan tersebut kenaikan harga jual akan terjadi di seluruh produk hasil tembakau.

Produk yang terkena sasaran adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Kemudian, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah