Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan Lantaran Diduga Terima Uang Suap Rp2 Miliar

- 24 Januari 2022, 11:11 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

IniPurworejo.com - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon ditahan lantaran diduga menerima uang dari Suhandy.

AKBP Dalizon diduga meneria suap dari penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kasus mantan Kapolres OKU Timur tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim dan diproses di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Baca Juga: Resep Tempe Katsu Ala Chef Devina Hermawan, Pengganti Chicken Katsu yang Lebih Murah

"Berdasarkan informasi dari Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan diproses Dittipidkor. Saat ini juga (AKBP Dalizon) ditahan," ujar Dedi Prasetyo, Senin, 24 Januari 2022.

Dedi mengatakan Dalizon telah menjalani penahanan sejak Sabtu, 8 Januari 2022 lalu. Penyidik kini tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Bupati Kebumen Disomasi Warga Terkait Perubahan Nama Jalan, Ini Tuntutannya

"Berkas perkara sudah disusun untuk dilimpahkan ke JPU," kata Dedi, dilansir IniPurworejo.com dari PMJ News.

Sebelumnya, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur pada Desember 2021. Dalizon diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x