Pemerintah Awasi Penyaluran Solar Subsidi, Pelaku Penyelewengan Bakal Disanksi Pidana

- 8 April 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi. Pemilik kendaraan saat membeli solar subsidi di SPBU.
Ilustrasi. Pemilik kendaraan saat membeli solar subsidi di SPBU. /

IniPurworejo.com- Pemerintah tengah berupaya mengawasi pengendalian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran.

Dalam pengawasan ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun atas penyelewengan penggunaan bahan bakar minyak tersebut.

Penegasan itu disampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

"Kami akan mendisiplinkan penyaluran solar subsidi. Jika ada penyelewengan dan tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," tutur Arifin.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Menu Berbuka Puasa di Kudus, Mulai Getuk Nyimut Hingga Sate Kerbau

Menurut Arifin, pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi, mulai dari penghentian operasi sampai sanksi pidana.

"Hal itu merupakan upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran," ucapnya.

Disampaikan, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.

Untuk kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali itu tercantum nomor polisi (nopol) kendaraan dan jenis kendaraan.

Nantinya, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah