Bantuan Subsidi Upah Segera Cair: Ini Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta, Pahami Bedanya dengan BSU Sebelumnya

- 7 April 2022, 11:14 WIB
Bantuan Subsidi Upah Segera Cair: Ini Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta, Pahami Bedanya dengan BSU Sebelumnya
Bantuan Subsidi Upah Segera Cair: Ini Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta, Pahami Bedanya dengan BSU Sebelumnya /Pixabay

IniPurworejo.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan kembali dikucurkan pemerintah.

BSU tahun 2022 ini untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Lowongan BUMD, Bank Jatim Buka 7 Lowongan Kerja untuk Mengisi Posisi Karyawan Tetap, Cek Syarat Lengkapnya

"Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu, 6 April 2022.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x