IniPurworejo.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan kembali dikucurkan pemerintah.
BSU tahun 2022 ini untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu, 6 April 2022.
Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.