Dugaan Kasus Penipuan Investasi DNA Pro,Ivan Gunawan Bakal Dipanggil Bareskrim, Nama Rizki Billar Juga Disebut

- 13 April 2022, 04:49 WIB
Bareskrim melakukan konferensi Pers terkait pemanggilan artis papan atas Igun sebagai saksi investasi bodong DNA Pro
Bareskrim melakukan konferensi Pers terkait pemanggilan artis papan atas Igun sebagai saksi investasi bodong DNA Pro /Divisi Humas Polri

IniPurworejo.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dipastikan melayangkan surat panggilan kepada artis ternama Ivan Gunawan.

Igun dijadwalkan hadir pada besok, Kamis 14 April 2022 terkait kasus kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro. Igun akan dipanggil sebagai saksi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, melalui keterangannya yang dikutip IniPurworejo.com melalui laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sudah Mulai Dapat Dibayarkan, Bagaimana Hukum dan Besarannya, Berikut Penjelasannya

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Yakni Rizky Billar dan DJ Una.

Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Masih Dibuka, Cek Jadwalnya , Ini Daftar Terminal dan Waktu Keberangkatannya Lengka

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis 7 April 2022, yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat 8 April 2022, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bacaan Alquran Surah Ar Rahman Ayat 33, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, Terjemahan dan Tafsirnya

Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 28 Maret 2022 lalu.

Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 97 milyar.***

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah