Zakat Fitrah Sudah Mulai Dapat Dibayarkan, Bagaimana Hukum dan Besarannya, Berikut Penjelasannya

- 13 April 2022, 05:07 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M berdasarkan surat edaran BAZNAS
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M berdasarkan surat edaran BAZNAS /dokumen BAZNAS/

IniPurworejo.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

Zakat ini sudah bisa dilakukan sejak datangnya bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi, begini penjelasan tentang Zakat Fitrah yang dikutip IniPurworejo.com dari laman Baznas.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan Investasi DNA Pro,Ivan Gunawan Bakal Dipanggil Bareskrim, Nama Rizki Billar Juga Disebut

Hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dijelaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah harus dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x