Sinovac Akan Dijadikan Sebagai Booster, Ada Syarat Khusus bagi Penerimanya, Apa Itu?

- 27 April 2022, 09:40 WIB
Layanan vaksin booster/AHM/
Layanan vaksin booster/AHM/ /

IniPurworejo.com - Kementerian Kesehatan RI memastikan bakal menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. 

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung. 

Namun, Kementerian Kesehatan memberikan catatan bagi penerima vaksin booster jenis sinovac ini, apa itu?

Baca Juga: Lebaran Penuh Cinta, Film Layar Lebar yang Tayang di SCTV, Ada Dilan, Gundala, Hingga Dancing In The Rain

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

''Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,'' katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 25 April 2022 dalam laman resmi Kementrian Kesehatan. 

Saat ini, pemerintah sudah menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah