Aduan Pembayaran THR di Jateng Capai 110 Laporan, Rerata Perusahaan Berdalih Terdampak Covid

- 26 April 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi THR. Aduan Pembayaran THR di Jateng Capai 110 Laporan, Rerata Perusahaan Berdalih Terdampak Covid
Ilustrasi THR. Aduan Pembayaran THR di Jateng Capai 110 Laporan, Rerata Perusahaan Berdalih Terdampak Covid /Pixabay/ekoanug/

IniPurworejo.com- Aduan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Tengah (Jateng) meningkat menjelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Hingga Selasa 26 April 2022, tercatat ada 110 aduan terkait THR, yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dari pertengahan April 2022, aduan yang masuk hanya 22 laporan lalu berkembang menjadi 110 laporan.

"Kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” ujarnya, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Fix! Ini Lokasi Tol Yogyakarta-Bawen di Jateng: Tahun ini Pembebasan Lahan, Pembangunan Fisik Mulai 2023

Sakina menyebut, sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.

Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.

Ditambahkan, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional.

Ia menyebutkan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

Baca Juga: Mudik Lewat Purworejo Perlu Waspada! Enam Ruas Jalan Ini jadi Titik Rawan Kecelakaan, Ada yang Mistis?

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Kominfo Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah