Presiden Jokowi Teken Keppres 4/2022 Tentang Cuti Bersama Lebaran Bagi ASN 2022, Ini Isi Lengkapnya

- 27 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi: Presiden Jokowi Teken Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama Bagi ASN 2022, Ini Isi Lengkapnya
Ilustrasi: Presiden Jokowi Teken Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama Bagi ASN 2022, Ini Isi Lengkapnya /Instagram@infocpns2021/

IniPurworejo.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Kepres ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Sidak Swalayan dan Toko Jelang Lebaran, Dinkes Purworejo Temukan Makanan Kadaluarsa

Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Maka jatah cuti tahunannya bertambah.

Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini