Hindari Kemacetan Arus Balik, Jangan Mulai Perjalanan Tanggal 6 ,7, 8 Mei 2022

- 4 Mei 2022, 04:31 WIB
Hindari kemacetan Balik 6-8 Mei 2022 dengan mengikuti petunjuk
Hindari kemacetan Balik 6-8 Mei 2022 dengan mengikuti petunjuk /

"Jangan memaksakan diri untuk menggunakan rest area di jalan tol. Jika rest area sudah penuh,  jangan berhenti di bahu jalan, karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, juga dapat menyebabkan kemacetan," bebernya. 

Selain rest area di jalan tol, lanjut Menhub juga telah menyiapkan sejumlah tempat di luar jalan tol untuk beristirahat masyarakat. 

"Jika lelah, masyarakat bisa keluar tol di kota terdekat, dan bisa istirahat di tempat-tempat yang telah disiapkan. Di sini lebih aman dan leluasa,” bebernya.

Sejumlah rest area di jalan arteri yang telah telah disiapkan tersebut adalah kantor kecamatan, kelurahan, kantor polisi, dan tempat-tempat lainnya sudah disiapkan sebagai tempat istirahat sementara.

Selain itu,  masyarakat juga sebaiknya selalu mengupdate informasi terkini dari media sosial resmi milik operator jalan tol maupun kepolisian, sehingga mengetahui informasi terkait rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan pada saat itu.

"Kami juga mengimbau untuk mengemudi dengan baik, tidak menyerobot jalur dan patuhi petunjuk dari petugas di lapangan. Pastikan prokes juga tetap dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi arus balik di sektor penyeberangan yakni Bakauheni-Merak, sejumlah antisipasi telah disiapkan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan secara daring. Sehingga tidak terjadi penumpukan di area pelabuhan seperti yang terjadi pada arus mudik.

Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan sejumlah dermaga tambahan yang masih terus dioperasikan seperti yang dilakukan pada arus mudik. 

Yakni, dari arah Sumatera, Pelabuhan Panjang di Lampung akan dimanfaatkan untuk kendaraan besar seperti truk pengangkut barang, sehingga di Pelabuhan Bakauheni bisa memuat lebih banyak kendaraan lainnya.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah