Lokasi Pelayanan SIM Keliling Sleman, DI Yogyakarta Hari Ini Selasa, 24 Mei 2022: Cek Syarat dan Ketentuannya

- 24 Mei 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/

IniPurworejo.com - Sat Lantas Polres Sleman, DI Yogyakarta, membuka pelayanan SIM Keliling hari ini, Selasa, 24 Mei 2022.

Pelayanan perpanjangan SIM Sat Lantas Polres Sleman digelar di sejumlah tempat. Yakni di SIM Corner maupun di gerai SIM Keliling.

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Hari ini, Selasa, 23 Mei 2022: Berikut Jadwal Lengkapnya

Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sedangkan, untuk permohonan SIM baru dilayani di Satpas Polres Sleman.

Dikutip IniPurworejo.com dari akun instagram Sat Lantas Polres Sleman @satlantas_sleman, Selasa, 24 Mei 2022, Sat Lantas Polres Sleman melayani perpanjangan SIM di sejumlah titik.

Berikut ini pelayanan SIM di Sleman, DI Yogyakarta:

1. Pelayanan SIM di Satpas Polres Sleman

- Senin - Jumat: Pukul 08.00 11.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari ini, Selasa, 24 Mei 2022: Mulai 0,5 Gram Hingga 1.000 Gram

2. SIM Corner MPP Kabupaten Sleman
Jalan Magelang KM 10, Beran, Beran Lor, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

- Senin-Jumat: Pukul 08.00 - 11.00 WIB.

3. SIM Keliling

Selasa, 24 Mei 2022

- Pukul 08.00-selesai
- Halaman Kelurahan Purwomartani Kalasan

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Blora Hari Ini, Selasa, 24 Mei 2022 : Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya

Sabtu, 28 Mei 2022

- Pukul 09.00-selesai
- Halaman Mall Sleman City Hall (SCH)

Selasa, 31 Mei 2022

- Pukul 09.00-selesai
- Halaman Kelurahan Candibinangun, Pakem.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Batang dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 24 Mei 2022

Adapun syarat perpanjang SIM :

KTP el, SIM Lama difotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, surat psikologi.

Untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bisa didapatkan di tempat pelayanan SIM.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wajib dan Sunah Wilayah Bantul dan Sekitarnya Selasa, 24 Mei 2022, Beserta Keutamaanya

Untuk mengurangi jumlah antrean dalam pelaksanaan protokol kesehatan, SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah