IniPurworejo.com - Pelayanan SIM Keliling (SIMLING) kembali dibuka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Hari ini, pelayanan SIM Keliling (SIMLING) dibuka di lima titik di Jakarta.
Bagi masyarakat, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Adapun dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pelayanan SIM Keliling ini untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Gerai SIM Keliling di Jakarta ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.