- Pukul 08.00-selesai
- Halaman Mall Sleman City Hall (SCH)
Selasa, 28 Juni 2022
- Pukul 08.00-selesai
- Halaman Kelurahan Purwomartani, Kalasan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pasangan Lansia di Kebumen Terancam Hukuman Mati, Hal Ini yang Memberatkan
Adapun syarat perpanjang SIM :
KTP el, SIM Lama difotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, surat psikologi.
Untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bisa didapatkan di tempat pelayanan SIM.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.