IniPurworejo.com - Pelaku pembunuhan pasangan Lansia di Kebumen terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Polisi menetapkan pria berinisial TS (58) sebagai tersangka kasus pembunuhan WN (69) dan LS (67) warga Desa Karanggedang, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.
TS, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan lansia yang tewas bersimbah darah. Pelaku merupakan adik kandung dari korban WN.
Diketahui, pasangan lansia WN (69) dan LS (67) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Rabu, 1 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada kakaknya.
Penyebabnya karena kecemburuan ekonomi, pelaku merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.
Menurut Burhanuddin, pembunuhan dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Hari ini, Jumat, 3 Juni 2022: Pagi dan Siang Berawan, Malam Hujan Ringan